SBY Bentuk Tim Pencari Plt KPK

JAKARTA (SI) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan tim khusus untuk mencari tiga nama calon pelaksana tugas pimpinan KPK yang akan direkomendasikan kepada Presiden SBY. “Perppu (KPK) sudah ditandatangani Presiden,” ujar Hatta Rajasa di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta,kemarin. Menurut Hatta, perppu diterbitkan untuk menambah dua pasal dalam Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua pasal yang ditambahkan adalah Pasal 33A dan 33B,mengenai pengangkatan pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK, apabila pimpinan KPK kurang dari tiga orang.

Saat ini Pimpinan KPK yang aktif hanya dua orang, yakni M Jasin dan Haryono Umar.Dua pimpinan KPK lain, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, telah diberhentikan dari jabatannya menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima keduanya Senin (21/9) lalu.Keppres diterbitkan setelah Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pencekalan bos PT Masaro Anggoro Wijoyo oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya Ketua KPK Antasari Azhar telah dinonaktifkan karena menjadi tersangka kasus pembunuhan. Sumber SeputarIndonesiamengungkapkan, sebagai tidak lanjut terbitnya Perppu KPK, Presiden SBY membentuk tim yang akan merekomendasikan tiga nama Plt pimpinan KPK. Tim tersebut akan bekerja selama seminggu, terhitung mulai hari ini hingga 1 Oktober mendatang. ”Tim ini bukan merupakan tim seleksi, melainkan sebuah tim yang bekerja khusus secara cepat untuk merekomendasikan namanama yang tepat untuk Plt KPK,” ujar sumber itu.

Menurut rencana, setelah Presiden SBY kembali dari AS, tim tersebut akan segera melaporkan tiga nama yang telah direkomendasikan. Kabarnya, mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, advokat senior Todung Mulya Lubis, dan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta masuk dalam tim khusus itu. Tim pencari calon pelaksana tugas KPK yang akan dibentuk SBY terdiri atas lima orang, dua unsur pemerintah, advokat, mantan pimpinan KPK, dan salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Pembentukan tim ini dimaksudkan agar orang-orang yang menjadi plt sementara di KPK nanti adalah orang-orang yang kredibel dan kompatibel,”ujarnya. Pagi ini, menurut jadwal, sebelum bertolak ke AS untuk menghadiri KTT G-20, Presiden SBY secara resmi akan memberikan keterangan pers tentang perppu pengangkatan plt sementara pemimpin KPK, beserta pembentukan tim tersebut.

Tolak Perppu KPK

Sementara itu, Tim Pembela KPK dan sejumlah kalangan mengecam rencana pemerintah menerbitkan Perppu KPK. ”Kami lihat banyak jebakan di perppu,” ujar juru bicara Tim Pembela KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK kemarin. Jebakan yang dimaksudkan Bambang yaitu perppu bisa diartikan sebagai legitimasi Presiden atas tindakan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri yang mempersoalkan kewenangan KPK.

Padahal, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, melakukan pencegahan ke luar negeri sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Pasal 12 ayat 1 huruf b UU No 30/2002 tentang KPK. Anggota Tim Pembela KPK Taufik Basari menambahkan, sikap Presiden SBY yang berkeras mengeluarkan perppu selain “menghalalkan” tindakan Polri, juga menyempurnakan tindakan itu. “Kami juga mengutip ucapan Kapolri (Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri) yang mengatakan, kami akan cari kasus lain.

Ini seperti dicari-cari,”tudingnya. Menyikapi terbitnya Perppu KPK,Tim Pembela KPK berencana mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Mereka juga akan meminta penafsiran kondisional konstitusional terhadap Pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Selain itu meminta tafsir MK terhadap Pasal 21 ayat 5 UU No 30/2002 yang berbunyi, pemimpin KPK bekerja secara kolektif.

“Implementasi Pasal 421 KUHP yang dijadikan polisi menguji kewenangan KPK konstitusional atau tidak.Tentang kolektif kolegial agar ditafsirkan tidak terbatas pada lima orang pemimpin KPK,”bebernya. Kecaman atas terbitnya Perppu KPK juga dikemukakan mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Hikmahanto Juwana. Dia mempunyai tiga alasan mempertanyakan kelahiran perppu tersebut. Pertama, bila penerbitan perppu dilakukan untuk mengamendemen Pasal 33 UU No 30/2002 tentang KPK, maka apa benar saat ini telah terjadi kekosongan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 1 itu.

”Apakah perppu melakukan amendemen atas kata ’kekosongan’ dalam Pasal 33 ayat 1 sehingga menjadi ’Dalam hal terjadi pimpinan KPK tersisa dua anggota maka Presiden dapat menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK’ tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 29, 30, dan 31 undang-undang ini?” gugat Hikmahanto. Bila hal ini yang terjadi,maka perppu akan mencederai semangat dari UU No 30/2002 yang pada bagian konsiderans,batang tubuh, maupun penjelasan secara tegas menghendaki independensi dari lembaga KPK.

Independensi yang dikehendaki oleh UU mencakup struktur kelembagaannya, fungsinya, maupun perekrutan pimpinan KPK. Guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia ini menegaskan independensi KPK penting,mengingat berbagai lembaga antikorupsi yang dibentuk pada masa lampau gagal karena independensinya terganggu. Alasan ketiga menolak diterbitkannya perppu adalah diabaikannya proses hukum yang terjadi di tingkat kepolisian terhadap dua pimpinan KPK. Menurut Hikmahanto, penetapan tersangka dua pimpinan KPK oleh polisi sangat bisa dipermasalahkan.

”Polisi terkesan memaksakan pasal yang digunakan untuk menyangka dua pimpinan KPK,”tunjuknya. Penyalahgunaan wewenang yang digunakan oleh polisi untuk menyangka sangat lemah. Ini karena dasar sangkaan bukanlah penyalahgunaan wewenang yang berindikasi korupsi, melainkan kesalahan prosedur dalam melaksanakan wewenang pencekalan yang dimiliki oleh KPK. Polisi dalam sejumlah kesempatan menyampaikan bahwa Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dianggap tidak memenuhi prosedur rapat dengan seluruh anggota KPK dalam penetapan pencekalan terhadap Anggoro dan Joko Tjandra.

Salah prosedur dalam proses penegakan hukum memang kerap terjadi. ”KPK, kalau memang demikian pendapat polisi, bukanlah satu-satunya dan pertama kali,”timpalnya. Polisi, jaksa, hakim, ataupun aparat penegak hukum lain kerap dipermasalahkan dari segi salah prosedur. Upaya hukum untuk mempermasalahkan tentu tersedia. Hanya saja,upaya hukum bagi salah prosedur oleh aparat penegak hukum,kecuali penyiksaan, tidak dikenai sanksi pidana.Upaya hukum ini terbuka dan dilakukan oleh korban yang dirugikan dari salah prosedur.

Dalam konteks penetapan dua pimpinan KPK, aneh jika polisi yang mempermasalahkan. Aneh karena polisi seolah menjadi LSM atau pengacara bagi Anggoro maupun Joko Tjandra yang menjadi korban.Lebih aneh lagi karena polisi telah menggunakan kewenangan kepolisiannya, sesuatu yang tidak dimiliki oleh LSM maupun pengacara. Hikmahanto berpendapat agar tidak mempersulit DPR yang harus menyetujui atau menolak perppu dan menjadi wacana publik atas kewenangan Presiden menerbitkan perppu, maka akan bijak bila Presiden segera mencabut perppu tersebut.

Di tempat terpisah,Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan dua pimpinan KPK yang ada saat ini,dia dan Haryono Umar,masih memenuhisistemkolektifberdasarkanPasal 21 ayat 5 UU KPK.Perppu seharusnya dikeluarkan jika pemimpin KPK sudah menjadi terdakwa.Jika baru berstatus tersangka hanya diberhentikan sementara. “Bila tidak terbukti bersalah,maka dapat kembali aktif,” tutur Jasin dalam pesan singkat kepada Seputar Indonesia kemarin.

Jasin menyayangkan perppu dikeluarkan untuk menunjuk langsung pejabat sementara KPK yang belum jelas rekam jejaknya (track record). Hal ini dia nilai membahayakan bagi kepentingan internal KPK.“Karena akan mengetahui internal KPK yang penuh data rahasia,”lanjutnya. Untuk itu, perppu semestinya hanya untuk mempersingkat waktu seleksi pemilihan pemimpin KPK yang baru.Jika seleksi normal memakan waktu enam bulan, dengan perppu disingkat menjadi satu atau dua bulan.

Sementara itu, Bibit Samad Riyanto mengaku menerima dengan lapang dada keputusan penonaktifannya dari jabatan pimpinan KPK. Purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu akan fokus pada kasus yang tengah disangkakan kepadanya.“Saya juga akan terus memenuhi wajib lapor (ke Polri),” kata Bibit ketika dihubungi melalui telepon kemarin. Ketua MK Mahfud MD menilai Perppu tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK justru untuk memperkuat KPK. Perppu itu juga untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang mempertanyakan sifat kolegial pimpinan KPK. “Perppu itu untuk memperkuat KPK.

Kalau di balik, berarti yang menolak malah ingin melemahkan KPK,” ujar Mahfud tadi malam. Mahfud mencontohkan ketika Antasari Azhar (Ketua KPK nonaktif) baru dinyatakan terlibat dalam kasus kejahatan, DPR mempertanyakan keabsahan kolegial KPK.“Apalagi sekarang, ” tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Home | Gallery | Tutorials | Freebies | About Us | Contact Us

Copyright © 2009 BanxZhat Zone |Designed by Templatemo |Converted to blogger by BloggerThemes.Net

Usage Rights

DesignBlog BloggerTheme comes under a Creative Commons License.This template is free of charge to create a personal blog.You can make changes to the templates to suit your needs.But You must keep the footer links Intact.